Lembaga Swadaya Masyarakat yang bergerak di bidang advokasi hukum dan pemberdayaan masyarakat, hadir untuk membela rakyat miskin, buta hukum, dan tertindas sejak 2012.
Kasus Ditangani
Tahun Berdiri
Cabang Wilayah
Anggota Aktif
LSM KCBI (Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia) resmi berdiri pada tanggal 17 April 2012 berdasarkan Akta Notaris IDA FARIDA, SH Nomor 09. Lembaga ini dibentuk sebagai wujud kepedulian terhadap masyarakat Indonesia yang membutuhkan pendampingan hukum dan pemberdayaan sosial, khususnya bagi mereka yang buta hukum dan tertindas.
SelengkapnyaMendedikasikan diri untuk mewujudkan keadilan sosial dan pemberdayaan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Memberikan bantuan hukum cuma-cuma bagi rakyat miskin melalui LBH KCBI tanpa membedakan latar belakang.
Pendampingan kasus, konsultasi hukum, dan memperjuangkan aspirasi masyarakat dalam memperoleh keadilan.
Pelatihan kerja, pendidikan komputer, serta sosialisasi kesadaran hukum bagi masyarakat luas.
Informasi terkini seputar advokasi, kegiatan organisasi, dan siaran pers dari LSM KCBI.
LSM KCBI meminta klarifikasi terkait dasar hukum pengutipan retribusi di Pos Desa Dolu karena berpotensi menjadi pungli jika tidak tercatat dalam pembukuan daerah.
Sekretaris LSM KCBI Provinsi Maluku Utara menyatakan dukungan kepada Koordinator Nasional atas upaya pengawalan kasus proyek mangkrak yang merugikan anggaran daerah.
LSM KCBI mengawal kasus yang menyangkut 35.000 pemegang polis di seluruh Indonesia untuk menuntut haknya...
LSM KCBI menaungi beberapa lembaga khusus untuk menjangkau berbagai lapisan pemberdayaan masyarakat.