Visi Kami

"Mewujudkan kehidupan masyarakat yang demokratis, mandiri dan berkeadilan sosial dalam tatanan sosial maupun hukum."

Misi LSM KCBI

  • Memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin dan tertindas.
  • Melakukan advokasi tanpa membedakan jenis kelamin, agama, suku, etnis, dan keyakinan politik.
  • Memberdayakan rakyat melalui pendidikan hukum dan pelatihan kerja.
  • Membangun gerakan Bantuan Hukum Struktural.
  • Memperjuangkan keadilan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat.
  • Proaktif dalam pengawasan terhadap kinerja aparatur pemerintah guna mencegah tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
  • Berperan serta dalam pengawasan terhadap perlindungan hak asasi manusia, pendidikan, dan penghidupan yang layak sesuai UUD 1945.

Nilai-Nilai Utama

Keadilan Kejujuran Non-diskriminasi Keberpihakan pada Rakyat

Landasan Hukum

  • UUD 1945 Pasal 28F: setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi
  • UUD 1945 Pasal 28C Ayat 2: setiap orang berhak memajukan diri secara kolektif
  • UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
  • Akta Notaris Nomor 09, 17 April 2012