LSM KCBI Karo Minta Pemkab dan DPRD Jelaskan Dasar Hukum Pengutipan Retribusi di Pos Desa Dolu

4 Juni 2026, 09:00 WIB Hukum & Kriminal LSM KCBI
Retribusi Pos Dolu

KABANJAHE - LSM KCBI menyampaikan temuan hasil pemantauan terperinci terkait pengutipan retribusi di Pos Desa Dolu yang selama ini menjadi sorotan publik. Tim lapangan mencatat adanya setoran harian yang cukup signifikan, sehingga organisasi menilai perlu ada klarifikasi formal tentang dasar hukum dan alur penyaluran dana tersebut.

Menurut pernyataan LSM KCBI, pihaknya menerima laporan masyarakat dan bukti awal yang menunjukkan selisih antara penerimaan di lapangan dan pembukuan resmi. LSM KCBI menegaskan bahwa apabila setoran tidak tercatat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai Perda, praktik tersebut berpotensi beralih menjadi pungutan liar dan merugikan warga setempat.

Ketua tim KCBI yang turun ke lokasi menyampaikan, "Kami menemukan indikasi ketidaktransparanan dalam pengelolaan retribusi. Kami mendesak Pemkab dan DPRD untuk segera memaparkan data rekapan penerimaan serta bukti setoran ke kas daerah agar publik mendapatkan kepastian."

LSM KCBI meminta agar DPRD memanggil Organisasi Perangkat Daerah terkait untuk menjelaskan target dan realisasi penerimaan dari Pos Desa Dolu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). Selain itu, organisasi merekomendasikan audit internal dan koordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi penyimpangan administratif atau aliran dana ke pihak tidak berwenang.

Untuk mengawal proses transparansi ini, LSM KCBI juga akan mengumpulkan dokumentasi tambahan dan membuka akses dialog dengan warga terdampak. Organisasi menyerukan agar langkah-langkah perbaikan segera diambil, termasuk pembenahan pembukuan, pemasangan tanda bukti setoran yang jelas, dan penghentian praktik yang belum mempunyai dasar hukum kuat.

LSM KCBI menutup pernyataan dengan menegaskan komitmen untuk terus memantau perkembangan dan menuntut akuntabilitas. Masyarakat diminta melaporkan temuan baru ke kantor LSM KCBI atau melalui saluran pengaduan resmi lembaga.