LSM KCBI (Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia) resmi berdiri berdasarkan Akta Notaris IDA FARIDA, SH Nomor 09. Lembaga ini dibentuk sebagai wujud kepedulian terhadap masyarakat Indonesia yang membutuhkan pendampingan hukum dan pemberdayaan sosial, khususnya bagi rakyat miskin dan tertindas.
Diadakan Rapat Pendiri dan Pengurus di Hotel Kartika Candra, Jakarta. Dalam rapat tersebut ditetapkan SK Nomor I/SKEP.LSM.KCBI/IX/2014 tentang Penetapan Susunan Pengurus Pusat LSM KCBI. Kemudian dilakukan Akta Perubahan Pengurus oleh Notaris IDA FARIDA, SH Nomor 07 tanggal 16 Desember 2014.
Acara resmi penandatanganan SK Pendirian dan Kepengurusan Pusat LSM KCBI dilaksanakan, menandai babak baru pengabdian lembaga kepada masyarakat di berbagai wilayah Indonesia.
LSM KCBI melakukan MoU dengan PT. Karsa Manunggal Persada sebagai Agen Tunggal Pemasaran Pupuk Organik Cair Suplai-O seluruh wilayah Indonesia. Pada periode yang sama, LSM KCBI juga aktif mengawal kasus 35.000 pemegang polis PT Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 melalui divisi LBH KCBI.