-
Memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin dan tertindas.
-
Melakukan advokasi tanpa membedakan jenis kelamin, agama, suku, etnis, dan keyakinan
politik.
-
Memberdayakan rakyat melalui pendidikan hukum dan pelatihan kerja.
-
Membangun gerakan Bantuan Hukum Struktural.
-
Memperjuangkan keadilan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat.
-
Proaktif dalam pengawasan terhadap kinerja aparatur pemerintah guna mencegah tindak
pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
-
Berperan serta dalam pengawasan terhadap perlindungan hak asasi manusia, pendidikan,
dan penghidupan yang layak sesuai UUD 1945.